Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Aduan terhadap Wapres Gibran dan Kemendikdasmen Masuk Bareskrim
Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2026

Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan kementerian pada **Agustus 2019**. Menurut pihak pelapor, dokumen tersebut digunakan sebagai dasar untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran yang disetarakan dengan jenjang SMA. Aduan masyarakat tersebut ditujukan untuk meminta kepolisian melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 memutus perkara terkait syarat pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA dari pendidikan Gibran di luar negeri, tetapi pada saat yang sama menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menilai persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Gibran menyatakan menghormati putusan MK dan memilih tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden dengan berfokus pada program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, KPU menegaskan bahwa pada proses pencalonan Pilpres 2024, dokumen penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah karena diterbitkan oleh instansi berwenang dan belum pernah dibatalkan.

Vanessa Aprilia
Jurnalis yang berfokus pada reportase naratif, isu-isu sosial kemanusiaan, dan kebudayaan. Berkomitmen menghadirkan kisah berimbang dari akar rumput.


