Kamis, 5 November 2026
Opini4 menit baca•2026-10-07•0 pembaca

Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Aduan terhadap Wapres Gibran dan Kemendikdasmen Masuk Bareskrim

Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2026

Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Aduan terhadap Wapres Gibran dan Kemendikdasmen Masuk Bareskrim
Bagikan:

Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa mengadukan Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Penyetaraan yang diterbitkan kementerian pada **Agustus 2019**. Menurut pihak pelapor, dokumen tersebut digunakan sebagai dasar untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran yang disetarakan dengan jenjang SMA. Aduan masyarakat tersebut ditujukan untuk meminta kepolisian melakukan klarifikasi dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 memutus perkara terkait syarat pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA dari pendidikan Gibran di luar negeri, tetapi pada saat yang sama menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menilai persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Gibran menyatakan menghormati putusan MK dan memilih tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden dengan berfokus pada program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, KPU menegaskan bahwa pada proses pencalonan Pilpres 2024, dokumen penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah karena diterbitkan oleh instansi berwenang dan belum pernah dibatalkan.

Bagikan:
Vanessa Aprilia
Tentang Penulis

Vanessa Aprilia

Jurnalis yang berfokus pada reportase naratif, isu-isu sosial kemanusiaan, dan kebudayaan. Berkomitmen menghadirkan kisah berimbang dari akar rumput.

Artikel Terkait Lainnya

Bivitri Soroti Putusan MK, Polemik Pendidikan Gibran Dinilai Belum Berakhir
Opini
4 menit baca•2026-10-07

Bivitri Soroti Putusan MK, Polemik Pendidikan Gibran Dinilai Belum Berakhir

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru membuka persoalan baru. Menurut Bivitri, meskipun MK tidak menerima gugatan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau *legal standing*, Mahkamah tetap mengungkap adanya persoalan mengenai bukti kelulusan pendidikan setara SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Haryasena Dharmasahakti
Haryasena Dharmasahakti
Research
Pengamat Ray Rangkuti Dorong Permasalahan Ijasah Wapres Gibran Di Bahas Dalam Forum DPR
Opini
4 menit baca•2026-10-07

Pengamat Ray Rangkuti Dorong Permasalahan Ijasah Wapres Gibran Di Bahas Dalam Forum DPR

engamat politik Ray Rangkuti mendorong agar persoalan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat dibahas melalui forum di DPR. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA milik Gibran dari pendidikan di luar negeri.

Irfan Andi Saputra
Irfan Andi Saputra
Jurnalis
Isu Keretakan Prabowo-Jokowi Dibantah GCP, Publik Diminta Tak Terprovokasi
Investigasi
4 menit baca•2026-10-07

Isu Keretakan Prabowo-Jokowi Dibantah GCP, Publik Diminta Tak Terprovokasi

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan, membantah kabar yang menyebut hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sedang mengalami keretakan. Menurutnya, anggapan tersebut lebih banyak muncul akibat penafsiran publik terhadap sejumlah momen yang beredar di media sosial.

Kayla Nur Aisyah Achmad
Kayla Nur Aisyah Achmad
Jurnalis