Sabtu, 3 Oktober 2026
Narasi4 menit baca•2026-10-03•1 pembaca

Irjen (Purn) Aryanto Sutadi : Pergantian Kapolri Merupakan Kewenangan Presiden

Irjen (Purn) Aryanto Sutadi : Pergantian Kapolri Merupakan Kewenangan Presiden

Irjen (Purn) Aryanto Sutadi : Pergantian Kapolri Merupakan Kewenangan Presiden
Bagikan:

Pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi perhatian publik karena berlangsung dalam waktu relatif singkat. Presiden Prabowo Subianto mengajukan Suyudi sebagai calon Kapolri setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Suyudi memperoleh persetujuan DPR dalam Rapat Paripurna pada 1 Oktober 2026 dan kemudian dilantik oleh Presiden sebagai Kapolri.

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, pergantian tersebut dibahas bersama Staf Ahli Kapolri Irjen Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Pembahasan menyoroti bagaimana kepemimpinan baru Suyudi Ario Seto akan membawa arah Polri ke depan, termasuk kesinambungan agenda transformasi dan reformasi internal kepolisian. Sejumlah analis juga menilai bahwa kepemimpinan baru diharapkan melanjutkan proses transformasi yang telah berjalan, bukan memulainya dari awal.

Irjen (Purn.) Aryanto Sutadi menyoroti pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai bagian dari kewenangan Presiden dalam menentukan pimpinan Polri. Menurutnya, Suyudi memiliki pengalaman panjang di lingkungan kepolisian sehingga memiliki bekal yang memadai untuk memimpin institusi tersebut. Pergantian Kapolri dinilai tidak serta-merta berarti perubahan seluruh arah kebijakan, karena sejumlah program dan agenda institusi tetap dapat dilanjutkan oleh pimpinan baru. Perhatian utama selanjutnya adalah bagaimana Suyudi menjalankan kepemimpinannya serta menjaga kesinambungan tugas, pelayanan, dan penegakan hukum Polri.

Bagikan:
Haryasena Dharmasahakti
Tentang Penulis

Haryasena Dharmasahakti

Jurnalis yang berfokus pada reportase naratif, isu-isu sosial kemanusiaan, dan kebudayaan. Berkomitmen menghadirkan kisah berimbang dari akar rumput.

Artikel Terkait Lainnya

Korupsi Sebagai Penyalahgunaan Kekuasaan Untuk Keuntungan Pribadi Dalam Birokrasi Publik
Narasi
4 menit baca•2026-10-03

Korupsi Sebagai Penyalahgunaan Kekuasaan Untuk Keuntungan Pribadi Dalam Birokrasi Publik

Resume Jurnal Berdasarkan KORUPSI SEBAGAI PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI DALAM BIROKRASI PUBLIK: ANALISIS DAMPAKNYA TERHADAP KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA Sri Yulianty Mozin, Alfiyah Agussalim, Aldina Sakira, Marshanda Putri Rahmawati, Dina Alifia Jasmine, Moh Tegar Pratama Bito, Deron Rivaldo Suluh, dan Indah Purnamasari Hapulu Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, Vol. 4 No. 3, Mei 2026, hlm. 257–274

Kayla Nur Aisyah Achmad
Kayla Nur Aisyah Achmad
Research
Implementasi HAM Dalam Sistem Hukum Indonesia
Narasi
4 menit baca•2026-10-03

Implementasi HAM Dalam Sistem Hukum Indonesia

Resume Jurnal Berdasarkan Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, Vol. 10 No. 5, Mei 2026 Tentang IPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA, Utia Ulan Dari & Fasa Ranel

Yudi Karya
Yudi Karya
Kontributor