Irjen (Purn) Aryanto Sutadi : Pergantian Kapolri Merupakan Kewenangan Presiden
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi : Pergantian Kapolri Merupakan Kewenangan Presiden

Pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi perhatian publik karena berlangsung dalam waktu relatif singkat. Presiden Prabowo Subianto mengajukan Suyudi sebagai calon Kapolri setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Suyudi memperoleh persetujuan DPR dalam Rapat Paripurna pada 1 Oktober 2026 dan kemudian dilantik oleh Presiden sebagai Kapolri.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, pergantian tersebut dibahas bersama Staf Ahli Kapolri Irjen Pol. (Purn.) Aryanto Sutadi dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Pembahasan menyoroti bagaimana kepemimpinan baru Suyudi Ario Seto akan membawa arah Polri ke depan, termasuk kesinambungan agenda transformasi dan reformasi internal kepolisian. Sejumlah analis juga menilai bahwa kepemimpinan baru diharapkan melanjutkan proses transformasi yang telah berjalan, bukan memulainya dari awal.
Irjen (Purn.) Aryanto Sutadi menyoroti pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai bagian dari kewenangan Presiden dalam menentukan pimpinan Polri. Menurutnya, Suyudi memiliki pengalaman panjang di lingkungan kepolisian sehingga memiliki bekal yang memadai untuk memimpin institusi tersebut. Pergantian Kapolri dinilai tidak serta-merta berarti perubahan seluruh arah kebijakan, karena sejumlah program dan agenda institusi tetap dapat dilanjutkan oleh pimpinan baru. Perhatian utama selanjutnya adalah bagaimana Suyudi menjalankan kepemimpinannya serta menjaga kesinambungan tugas, pelayanan, dan penegakan hukum Polri.

Haryasena Dharmasahakti
Jurnalis yang berfokus pada reportase naratif, isu-isu sosial kemanusiaan, dan kebudayaan. Berkomitmen menghadirkan kisah berimbang dari akar rumput.


