Sabtu, 3 Oktober 2026
Narasi4 menit baca•2026-10-03•1 pembaca

Pengamat Politik Adi Prayitno Komentari Pelantikan Kritikus Rocky Gerung Sebagai Wantimpres

Pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 mendapat tanggapan dari pengamat politik Adi Prayitno. Adi menyoroti perubahan posisi Rocky yang sebelumnya dikenal aktif menyampaikan kritik terhadap pemerintah, namun kini bergabung dalam struktur lembaga penasihat Presiden. Menurut Adi, keputusan tersebut menunjukkan adanya perubahan posisi Rocky dari pihak yang berada di luar pemerintahan menjadi bagian dari lingkungan kekuasaan. Adi Prayitno juga menyinggung pernyataan Rocky yang menyebut bahwa sikap kritis dan pandangannya tidak berubah meskipun telah menjadi anggota Wantimpres. Rocky sebelumnya menjelaskan bahwa keberadaannya di dalam pemerintahan merupakan perpindahan posisi dari luar ke dalam, sementara pandangannya tetap sama. Menanggapi hal tersebut, Adi menyatakan bahwa seseorang yang telah berada dalam lingkar kekuasaan tidak perlu menggunakan istilah-istilah filosofis untuk menjelaskan posisinya apabila memang ingin menikmati dan menjalankan peran di dalam kekuasaan. Pernyataan tersebut disampaikan Adi sebagai respons terhadap posisi baru Rocky dan pernyataannya mengenai fungsi Wantimpres. Sementara itu, Rocky Gerung menegaskan bahwa keberadaannya sebagai anggota Wantimpres tidak menghilangkan sikap kritisnya terhadap kebijakan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa fungsi Wantimpres bukan sekadar mengkritik, melainkan memberikan pertimbangan secara kritis dan etis terhadap kebijakan Presiden, termasuk melihat potensi dampak kebijakan sebelum memberikan masukan kepada Presiden.

Pengamat Politik Adi Prayitno Komentari Pelantikan Kritikus Rocky Gerung Sebagai Wantimpres
Bagikan:

Pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 mendapat tanggapan dari pengamat politik Adi Prayitno. Adi menyoroti perubahan posisi Rocky yang sebelumnya dikenal aktif menyampaikan kritik terhadap pemerintah, namun kini bergabung dalam struktur lembaga penasihat Presiden. Menurut Adi, keputusan tersebut menunjukkan adanya perubahan posisi Rocky dari pihak yang berada di luar pemerintahan menjadi bagian dari lingkungan kekuasaan.

Adi Prayitno juga menyinggung pernyataan Rocky yang menyebut bahwa sikap kritis dan pandangannya tidak berubah meskipun telah menjadi anggota Wantimpres. Rocky sebelumnya menjelaskan bahwa keberadaannya di dalam pemerintahan merupakan perpindahan posisi dari luar ke dalam, sementara pandangannya tetap sama. Menanggapi hal tersebut, Adi menyatakan bahwa seseorang yang telah berada dalam lingkar kekuasaan tidak perlu menggunakan istilah-istilah filosofis untuk menjelaskan posisinya apabila memang ingin menikmati dan menjalankan peran di dalam kekuasaan. Pernyataan tersebut disampaikan Adi sebagai respons terhadap posisi baru Rocky dan pernyataannya mengenai fungsi Wantimpres.

Sementara itu, Rocky Gerung menegaskan bahwa keberadaannya sebagai anggota Wantimpres tidak menghilangkan sikap kritisnya terhadap kebijakan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa fungsi Wantimpres bukan sekadar mengkritik, melainkan memberikan pertimbangan secara kritis dan etis terhadap kebijakan Presiden, termasuk melihat potensi dampak kebijakan sebelum memberikan masukan kepada Presiden.

Bagikan:
Jimy Aprianto
Tentang Penulis

Jimy Aprianto

Jurnalis yang berfokus pada reportase naratif, isu-isu sosial kemanusiaan, dan kebudayaan. Berkomitmen menghadirkan kisah berimbang dari akar rumput.

Artikel Terkait Lainnya

Korupsi Sebagai Penyalahgunaan Kekuasaan Untuk Keuntungan Pribadi Dalam Birokrasi Publik
Narasi
4 menit baca•2026-10-03

Korupsi Sebagai Penyalahgunaan Kekuasaan Untuk Keuntungan Pribadi Dalam Birokrasi Publik

Resume Jurnal Berdasarkan KORUPSI SEBAGAI PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI DALAM BIROKRASI PUBLIK: ANALISIS DAMPAKNYA TERHADAP KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA Sri Yulianty Mozin, Alfiyah Agussalim, Aldina Sakira, Marshanda Putri Rahmawati, Dina Alifia Jasmine, Moh Tegar Pratama Bito, Deron Rivaldo Suluh, dan Indah Purnamasari Hapulu Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, Vol. 4 No. 3, Mei 2026, hlm. 257–274

Kayla Nur Aisyah Achmad
Kayla Nur Aisyah Achmad
Research
Implementasi HAM Dalam Sistem Hukum Indonesia
Narasi
4 menit baca•2026-10-03

Implementasi HAM Dalam Sistem Hukum Indonesia

Resume Jurnal Berdasarkan Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, Vol. 10 No. 5, Mei 2026 Tentang IPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA, Utia Ulan Dari & Fasa Ranel

Yudi Karya
Yudi Karya
Kontributor